Patuhi Peraturan Wajib Menggunakan Helm Saat Mengendarai Motor

HappyOtomotif - Permasalahan peraturan lalu lintas diwajibkan menggunakan helm saat tidak berhentinya di ingatkan kepada setiap pengendara motor. Tapi masih banyak dan sering kali ditemukan pelanggaran mengendarai motor tanpa menggunakan helm.

Peraturan wajib memakai helm pun sampai di terapkan di UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Pasa 106 ayat 7 dan 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal 106 ayat 7 UU no.22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.

Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2.

"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasal yang bakal dikenakan jika pengendara tak menggunakan helm.

Walaupun sudah di peringatkan dan diberikan sanksi denda kepada pelanggar, entah kenapa masih banyak pengendara yang membandel tidak memakai helm dan anggap remeh peraturan tersebut. Sebagaimana mesti nya penggunaan helm saat berkendara adalah salah satu faktor keamanan buat pengendara sendiri.

Bila terjadi kecelakaan lalu lintas tentunya helm melindungi kepala dari benturan benda keras. Sebaiknya mencegah hal tersebut sebelum kejadian. Tidak ada salahnya kita mengikuti peraturan yang menjadi kebaikkan kita sendiri dalam berkendara motor.

Untuk Kalian Para Pencinta Permainan Online Bola, Live Casino, Poker, Togel, Gaming
Banyak Promo Hadir Bonus Dan CashBack Bagi Kalian Yang bergabung
Bisa Chat Langsung ke Operator Cs Kami Langsung 24 jam Dengan Klik Gambar Dibawah

Bisa Bergabung bersama kami dengan klik gambar di bawah ini


Bola57
HOT PROMOTION DARI BOLA57 !!
•NEW MEMBER DEPOSIT 10%
•Bonus Rollingan 1,2% Live Casino (SBOBET)
•Bonus Rollingan 1% Live Casino (WM Casino)
•Bonus Cashback Up To 10% Sportsbook
•Dan Masih Banyak Promo Bonus Lainnya Yang Bisa Anda Dapatkan Per Minggunya.
•Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS


•Minimal Deposit & Withdraw Rp 50.000,-
Hubungi Kontak Kami :



Contact Bola57 :

LINE : bola57
WECHAT : bola57
WHATSAPP : +85577514899


•Link Alternatif Bola57 : 


Download Aplikasi Live chat Bola57 :


•INFO: Daftarkan Rekan Anda Disini dan Dapatkan Bonus Referral Sebesar 2,5%. Info Lebih Lanjut Hubungi CS Bola57 Yang Sedang Bertugas. Terima Kasih ^_^.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Begini Cara Penggunaan Dongkrak Mobil Agar Tidak Ambles

Ketahui Perbedaan Sunroof, Moonroof, dan Panorama Roof di Mobil

Bahayanya Menyalip Kendaraan Di Tikungan