Larangan Untuk Kenalpot Racing Yang Biasa Disebut Kenalpot Brong

Happy Otomotif - Pasti para pecinta otomotif sudah mendengar kabar tentang adanya peraturan untuk larangan penggunaan kenalpot racing. Memang banyak terjadi pro dan kontra di masyarakat dan para pengrajin pembuat kenalpot racing. Sehingga walaupun peraturan ini sudah lama keluar, tetap saja banyak para pengguna dan pedagang pembuat kenalpot racing.

Tim Happy Otomotif pun pernah terkena sanksi tilang daerah Bogor Jawa Barat, akibat menggunakan kenalpot racing. Ternyata walaupun peraturan tersebut masih menjadi perdebatan tapi sanksi tilang sudah mulai diberlakukan sejak lama kepada pengendara yang bandel masih menggunakan kenalpot racing.

Tak mau main-main dengan peraturan penggunaan knalpot racing yang dianggap mengganggu pengguna jalan yang lain terutama para Masyarakat, Polres Tana Toraja mulai menertiban para pedagang atau toko-toko yang menjual knalpot racing atau knalpot bising, para penjual bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar dua Milyar rupiah.

Unit Dikyasa Polres Tana Toraja mulai mensosialisasikan aturan hukum terkait produksi dan penggunaan dan Knalpot Racing pada kendaraan. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi bengkel serta toko-toko penjual knalpot di wilayah hukum Polres Tana Toraja

Dalam sosialisasi tersebut petugas mengedukasi pemilik bengkel serta penjual onderdil kendaraan UU No 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 22 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Tindak lanjut setelah sosialiasasi akan dilakukan berupa pengawasan dan penindakan hukum kepada yang bersangkutan dengan menggunakan undang undang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2.000.000.0000,” ujar Kanit Dikyasa Aiptu Chairil T, Rabu 3 Juli 2019.

Bukan hanya para penjual akan tetapi Polisi Tana Toraja juga akan menindak para pengguna knalpot racing. Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan akan menindak tegas pengguna motor, yang menggunakan knalpot bersuara bising.
Hal tersebut tercantum dalam surat imbauan Kamtimbmas Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pasti kami tindak tegas, apalagi penggunaan knalpot bersuara bising itu melanggar aturan, dan mengganggu warga,” kata AKBP Julianto P Sirait.

Julianto menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan patroli mobile ke sejumlah titik yang dianggap rawan. Salah satunya, kata dia, di kawasan Plaza Kolam Makale, Tana Toraja.

Berikut surat edaran Kamtimbmas Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Tana Toraja:




Untuk Para Pecinta Permainan Online Menghasilkan Uang Dengan Mudah
♥ Mau bonus Deposit???
♥ Mau Jackpot nya juga ????
♥ atau mau Bonus Kejutannya ????
♥ Ayo sekarang Kamu Bisa langsung join DI INIDOMINO
♥ Proses Depo/WD Cepat, Aman,Terpercaya, WD berapapun pasti kami bayar!!! hanya di INIDOMINO

♣ Dengan 7 jenis permainan yang diberikan tentu saja pasti membutuhkan nilai DEPO dan WITHDRAW yang tinggi!!
♥ POKER
♥ DOMINO
♥ CEME
♥ CAPSA
♥ CEME KELILING
♥ SUPER TEN
♥ OMAHA
♣ Untuk Informasi Lebih Jelas Silahkan Menghubungi Livechat & Contact Customer Service Kami, Dan Kami Akan Melayani Anda 24 Jam Nonstop

♣ CONTACT PERSON INIDOMINO :

♥ LINE : INIDOMINO
♥ Whats App : +85585849813


♣ LINK ALTERNATIF INIDOMINO

♥ www.inimerah.com
♥ www.4327inid.com
♥ www.inido19.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Begini Cara Penggunaan Dongkrak Mobil Agar Tidak Ambles

Ketahui Perbedaan Sunroof, Moonroof, dan Panorama Roof di Mobil

Bahayanya Menyalip Kendaraan Di Tikungan