Ingat, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang

Happy Otomotif - Salah satu kewajiban pemilik kendaraan bermotor ialah membayar pajak. Jika terlambat, maka akan ada denda yang dikenakan sebesar 25% per tahun.

Dampak dari telat bayar pajak selain denda yaitu penilangan dari polisi. Karena polisi sedang gencar melakukan razia, jika belum membayar pajak kendaraan tentu polisi akan langsung menilang Anda.

Sudah harus membayar pajak, tapi kena tilang juga, rugi banget, kan! Biar tidak terlalu rugi banget, Anda harus ingat kapan waktunya bayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara Bayarnya
Sebenarnya bayar pajak kendaraan itu mudah banget, lo! Tidak sesulit yang dibayangkan. Ada beberapa cara membayar pajak kendaraan yang bisa Anda lakukan, bahkan ada beberapa cara baru yang lebih mudah. Berikut caranya, seperti dikutip Liputan6.com dari TunaiKita.

1. Drive Thru Samsat

Ada cara baru membayar pajak motor yang diperkenalkan dari
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu dengan cara Drive Thru Samsat.

Seperti layaknya memesan makanan cepat saji atau fast food dengan drive thru, mengurus pembayaran pajak pun juga sama, lo! Menggunakan cara ini pastinya lebih cepat dan mudah, Anda tidak perlu parkir motor untuk melakukan pembayaran pajak.

Drive Thru Samsat ini diperkenalkan di Samsat Kebon Nanas. Proses bayar pajak dengan drive thru memakan waktu kurang dari 2 menit aja. Sangat menghemat waktu bukan?

Nah, untuk prosedur bayar pajak lewat drive thru ini cukup simpel, lo. Pertama, Anda pergi ke loket pertama untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Proses dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di loket kedua, di sini akan dimintai dokumen asli yang tadi Anda berikan.

Waktu yang disebutkan tadi belum termasuk waktu antrian, ya. Kalau antriannya panjang, otomatis waktu yang dihabiskan pun akan lebih lama.
2. Bayar Pajak di Samsat

Ada banyak masukan dari masyarakat untuk bayar pajak tidak hanya dilakukan di Samsat. Sayangnya, kebijakan baru bayar pajak, seperti bayar dengan drive thru atau bayar di kecamatan sejauh ini hanya berlaku di Jakarta. Di luar Jakarta kebijakan ini belum diterapkan.

Selain menerima pembayaran pajak motor setiap tahunnya, Kantor Samsat juga melayani perpanjangan STNK lima tahunan. Di samsat juga menjadi tempat pembuatan SIM baru. Nah, kalau motor yang Anda miliki masih cicilan, Anda harus bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat, ya!

3. Bayar Pajak di Kecamatan

Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, kebijakan ini juga cocok untuk membayarkan pajak kendaraan Anda. Dengan adanya kebijakan ini, para pengguna motor tidak perlu lagi repot-repot bayar pajak motor di Samsat. Jadi bisa menghemat waktu tanpa perlu merasakan macet maupun antrian di kantor Samsat, kan?

Kebijakan ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2015. Selain layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan, Anda juga bisa mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Tetapi, kalau perpanjang STNK lima tahunan, bukan di kantor kecamatan ya, Anda harus menyelesaikan urusan tersebut di kantor Samsat.

Untuk Para Pecinta Permainan Online Menghasilkan Uang Dengan Mudah
♥ Mau bonus Deposit???
♥ Mau Jackpot nya juga ????
♥ atau mau Bonus Kejutannya ????
♥ Ayo sekarang Kamu Bisa langsung join DI INIDOMINO
♥ Proses Depo/WD Cepat, Aman,Terpercaya, WD berapapun pasti kami bayar!!! hanya di INIDOMINO

♣ Dengan 7 jenis permainan yang diberikan tentu saja pasti membutuhkan nilai DEPO dan WITHDRAW yang tinggi!!
♥ POKER
♥ DOMINO
♥ CEME
♥ CAPSA
♥ CEME KELILING
♥ SUPER TEN
♥ OMAHA
♣ Untuk Informasi Lebih Jelas Silahkan Menghubungi Livechat & Contact Customer Service Kami, Dan Kami Akan Melayani Anda 24 Jam Nonstop


♣ CONTACT PERSON INIDOMINO :

♥ PIN BBM : D8D8A644
♥ LINE : INIDOMINO
♥ Whats App : +85585849813



♣ LINK ALTERNATIF INIDOMINO

♥ www.inimerah.com
♥ www.4327inid.com


♥ www.inido19.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Begini Cara Penggunaan Dongkrak Mobil Agar Tidak Ambles

Ketahui Perbedaan Sunroof, Moonroof, dan Panorama Roof di Mobil

Bahayanya Menyalip Kendaraan Di Tikungan