Patuhi Larangan Masuk Tol Untuk Pemotor

Viral Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek Akhirnya Diamankan - GarduOto.com

HappyOtomotif - Peraturan larangan motor untuk memasukki jalur TOL tentunya sudah dibuat sejak dahulu. Pihak jasa marga pun memasang rambu - rambu larangan untuk motor atau kendaraan roda dua memasukki jalur TOL. 

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan sepanjang jalan tol bagi kendaraan roda dua karena sangat berbahaya. Karena didalam tol sendiri kendaraan roda empat tentunya memacu kendaraan cukup cepat.

Namun hal tersebut masih sering terjadi pengendara motor menerobos masuk jalan tol. Padahal aturan dalam undang-undang sudah jelas, pengguna kendaraan roda dua alias motor tidak masuk dalam kategori alat transportasi yang boleh mengakses jalan tol.

Baru-baru ini kasus pengendara motor masuk tol kembali terjadi. Seperti berita viral yang beredar di media sosial, ditemukan pemotor berboncengan tiga orang masuk ke dalam ruas Jalan Tol Bekasi Timur. Tiga orang yang berkendara tanpa helm itu mengaku sedang dikejar-kejar orang menggunakan mobil. Karena panik, mereka 'tanpa sengaja' masuk ke jalan tol.

Namun atas dasar alasan apapun, pemotor masuk tol merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Seperti tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.

Kemudian juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Namun demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.

Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu sudah tersedia di dua ruas tol di Indonesia. Keduanya yaitu jalan tol di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara. Pemisahan tol khusus motor dengan kendaraan roda empat lainnya adalah langkah untuk memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengendara, terutama sepeda motor.

Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."


Buat Kalian Yang Juga Suka Permainan Kartu Online Berhadiah Jutaan Rupiah Bisa Bergabung Juga Loh di DEWA757 IDN PLAY

- Dengan Dengan Minimal Depo 25,000 , Anda bisa menikmati 9 Permainan dalam 1 Web Yaitu : Poker Online | Ceme Online | Ceme Keliling | Domino99 | Capsa Susun | Live Poker | Samgong Online | Black Jack | Super Bull - Rasakan Sensasi Menjadi Bandar, Dan Dapatkan Jackpot Hingga 60,000,000 Rupiah - Dewa757.org - Bonus Rakeback 0,3% | Bonus Refferal 20% - 7 Support Bank : - BCA | BNI | BRI | MANDIRI | CIMB NIAGA | PERMATA | DANAMON - - GEBYAR HADIAH BULANAN DEWA757 Mari bergabung dalam perlombaan Turnamen dan dapatkan hadiah hingga puluhan juta rupiah !

Contact :
Line : CSDEWA757
WA : +855 1733 7649

LINK ALTERNATIF :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Begini Cara Penggunaan Dongkrak Mobil Agar Tidak Ambles

Ketahui Perbedaan Sunroof, Moonroof, dan Panorama Roof di Mobil

Bahayanya Menyalip Kendaraan Di Tikungan