Ternyata, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar!
HappyOtomotif - Bensin eceran di pinggir jalan tentunya tidak asing di telinga kita. Bahkan hingga saat ini para penjual eceran dengan sangat mudah ditemukan di manapun. Tidak hanya di pinggir jalan raya saja. Bahkan warung-warung sembako didalam daerah gang pun menjual bensin eceran.
Tentunya banyak peminat yang membeli bensin eceran tersebut. Terutama bagi para pengguna motor yang lebih memilih beli bensin eceram. Selain mudah didapat, walaupun secara takeran tidak pas 1Liter atau harga lebih mahal sedikit. Tidak mengurangi peminat pembeli bensin eceran di kalangan pemilik roda dua.
Ditambah lagi para pengendara motor yang ingin cepat dan malas untuk antri di pom bensin resmi yang hanya berada di tempat tertentu. Para pengendara motor merasa malas untuk mengantri di antrian panjang untuk membeli bensin.
Namun, memperjualbelikan lagi BBM yang dibeli dari SPBU Pertamina ternyata melanggar undang-undang. Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny. Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari untung.
"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain," terangnya. "Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.
Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas. "Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.
Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium. Dalam pengawasan penjualan di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
•INFO: Daftarkan Rekan Anda Disini dan Dapatkan Bonus Referral Sebesar 2,5%. Info Lebih Lanjut Hubungi CS Bola57 Yang Sedang Bertugas. Terima Kasih ^_^.
Tentunya banyak peminat yang membeli bensin eceran tersebut. Terutama bagi para pengguna motor yang lebih memilih beli bensin eceram. Selain mudah didapat, walaupun secara takeran tidak pas 1Liter atau harga lebih mahal sedikit. Tidak mengurangi peminat pembeli bensin eceran di kalangan pemilik roda dua.
Ditambah lagi para pengendara motor yang ingin cepat dan malas untuk antri di pom bensin resmi yang hanya berada di tempat tertentu. Para pengendara motor merasa malas untuk mengantri di antrian panjang untuk membeli bensin.
Namun, memperjualbelikan lagi BBM yang dibeli dari SPBU Pertamina ternyata melanggar undang-undang. Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny. Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari untung.
"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain," terangnya. "Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.
Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas. "Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.
Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium. Dalam pengawasan penjualan di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Untuk Kalian Para Pencinta Permainan Online : Bola, Live Casino, Poker, Togel, Gaming
Banyak Promo Hadir Bonus Dan CashBack Bagi Kalian Yang bergabung
Bisa Chat Langsung ke Operator Cs Kami Langsung 24 jam Dengan Klik Gambar Dibawah
Bisa Bergabung bersama kami dengan klik gambar di bawah ini
HOT PROMOTION DARI BOLA57 !!
•NEW MEMBER DEPOSIT 10%
•Bonus Rollingan 1,2% Live Casino (SBOBET)
•Bonus Rollingan 1% Live Casino (WM Casino)
•Bonus Cashback Up To 10% Sportsbook
•Dan Masih Banyak Promo Bonus Lainnya Yang Bisa Anda Dapatkan Per Minggunya.
•Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS
•Minimal Deposit & Withdraw Rp 50.000,-
Hubungi Kontak Kami :
Contact Bola57 :
LINE : bola57
WECHAT : bola57
WHATSAPP : +85577514899
•Link Alternatif Bola57 :
Download Aplikasi Live chat Bola57 :
Android : http://bit.ly/livechatbola57
•INFO: Daftarkan Rekan Anda Disini dan Dapatkan Bonus Referral Sebesar 2,5%. Info Lebih Lanjut Hubungi CS Bola57 Yang Sedang Bertugas. Terima Kasih ^_^.
Komentar
Posting Komentar