Patuhi Larangan Masuk Tol Untuk Pemotor
HappyOtomotif - Peraturan larangan motor untuk memasukki jalur TOL tentunya sudah dibuat sejak dahulu. Pihak jasa marga pun memasang rambu - rambu larangan untuk motor atau kendaraan roda dua memasukki jalur TOL. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan sepanjang jalan tol bagi kendaraan roda dua karena sangat berbahaya. Karena didalam tol sendiri kendaraan roda empat tentunya memacu kendaraan cukup cepat. Namun hal tersebut masih sering terjadi pengendara motor menerobos masuk jalan tol. Padahal aturan dalam undang-undang sudah jelas, pengguna kendaraan roda dua alias motor tidak masuk dalam kategori alat transportasi yang boleh mengakses jalan tol. Baru-baru ini kasus pengendara motor masuk tol kembali terjadi. Seperti berita viral yang beredar di media sosial, ditemukan pemotor berboncengan tiga orang masuk ke dalam ruas Jalan Tol Bekasi Timur. Tiga orang yang berkendara tanpa helm itu mengaku sedang dikejar-kejar orang menggunakan mobil. Karena panik, mereka 'tanpa sengaja'