Diingat Kembali Peraturan Penggunaan Strobo Di Kendaraan Anda

Happy Otomotif - Pengguna kendaraan pribadi masih banyak saja yang memakai aksesori strobo dan sirine di kendaraannya. Padahal aturannya jelas, strobo dan sirine hanya untuk kendaraan yang memperoleh hak utama.

Mungkin tujuan penggunaan strobo dan sirine cuma untuk keren-kerenan. Pengguna kendaraan pribadi bersirine dan strobo biasanya lebih arogan di jalan raya dan meminta akses prioritas mendahului kendaraan lain.

Namun, penggunaan lampu strobo dan sirine di kendaraan pribadi malah berpotensi mengganggu pengguna jalan lain. Lebih parah, penggunaan strobo dan sirine bisa menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur mengenai penggunaan strobo dan sirine. Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (rgr/lth)


Dewa757.com

Link Alternatif Dewa757 !!




Download Aplikasi Live Chat DEWA757 :

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami Melalui :
Bbm D8766FE6
Line csdewa757
Wechat dewa757cs
Whatsapp +85517337649

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Begini Cara Penggunaan Dongkrak Mobil Agar Tidak Ambles

Ketahui Perbedaan Sunroof, Moonroof, dan Panorama Roof di Mobil

Bahayanya Menyalip Kendaraan Di Tikungan