Yuk Mulai Mematuhi Aturan Lalu Lintas

HappyOtomotif - Patuh pada peraturan lalu lintas sudah menjadi kewajiban pengendara tentunya dalam mengendarai semua jenis kendaraan. Tujuannya tak lain adalah sebagai keselamatan berkendara agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Peraturan lalu lintas di Indonesia memang cukup ketat. Sebab, peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu harus memastikan keselamatan berkendara.

Memang, kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih terbilang tinggi. Kecelakaan itu bermula dari pelanggaran lalu lintas. Kalau tak dilanggar, mungkin kecelakaan bisa dihindari.

Ada beberapa peraturan lalu lintas yang menjamin keselamatan berkendara, terutama untuk pengendara sepeda motor. Seperti ditulis di laman Wahana Honda, pemerintah yang bekerja melalui kepolisian sudah ikut serta dalam mencapai keselamatan berkendara dengan mengeluarkan berbagai peraturan lalu lintas.

Apa saja peraturan yang bisa menjamin keselamatan berkendara?


1. Mengenakan Helm

Yang pertama adalah kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor memakai helm. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 mengharuskan pengendara sepeda motor di Indonesia menggunakan helm SNI. Sanksi pelanggarannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp. 250.000. Helm yang dipakai harus berstandar SNI. Sebab, helm berstandar SNI sudah dilakukan pengujian dan dipastikan kualitasnya.

2. Lampu Isyarat

Selanjutnya adalah lampu isyarat untuk berbelok. Peengendara yang ingin berbelok harus menyalakan lampu isyarat atau lampu sein. Hal ini penting agar pengendara lain di sekitar kita bisa mengetahui bahwa kita ingin berbelok. Kalau melanggar, ada sanksinya berupa kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

3. Punya SIM

Peraturan berikutnya yang menjamin keselamatan adalah pengendara wajib memiliki SIM. Selain STNK, pengendara harus mengantungi SIM ketika berkendara di jalan raya. SIM merupakan tanda bahwa pengendara sudah layak untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Selain dari segi umur, SIM ditentukan dengan beberapa tahap tes kemampuan mengemudi yang harus lolos.

4. Hargai Pejalan Kaki

Terakhir, pengendara harus mengetahui hak pejalan kaki. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di tempat penyeberangan. Dan yang terpenting, trotoar ditujukan untuk pejalan kaki, bukan untuk pemotor.

Soalnya banyak pemotor yang menyerobot trotoar karena alasan macet. Hal itu bertentangan dengan peraturan lalu lintas yang memprioritaskan pejalan kaki.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Patuhi Larangan Masuk Tol Untuk Pemotor

Daftar Ban Motor di Pasar Indonesia

Baru Ganti Kampas Rem Kok Gak Pakem? Ternyata Ini Sebabnya