Pajak Mobil Listrik Telah Sudah Ditetapkan
HappyOtomotif - Semakin berkembangnya teknologi sekarang, kendaran pun sudah melakukan invoasi dengan bahan bakar listrik. Tentunya menjadi daya tarik tersendiri pada konsumen yang mulai penasaran dengan kendaraan elektrik tersebut.
Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bagi mobil listrik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam salinan yang diterima detikcom, aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 dibuka dengan ketentuan umum seputar Barang Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, dan Harga Jual. Isinya terdiri dari 8 Bab dan 47 pasal.
Perubahan yang paling terlihat dasar pengenaan PPnBM tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, namun berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam pasal 4,5,6, dan 7 dijelaskan pengenaan PPnBM untuk mesin sampai dengan 3.000 cc dari 15 hingga 25 persen. Penjelasannya sebagai berikut;
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar minyak 15,5 kilometer per liter (km/liter) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer (g/km). Atau untuk mesin diesel dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen asalkan konsumsi bahan bakar minyak 17,5 km/liter atau tingkat CO2 kurang dari 150 g/km.
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen asalkan konsumsi BBM kurang dari 11,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Atau mesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter atau CO2 yang dihasilkan sampai dengan 200 g/km.
Pengenaan PPnBM 25 persen bila mobil mampu 11,5-15,5 per liter atau menghasilkan CO2 150-200 g/km. Atau mesin diesel 10,5-13 km/liter dan CO2 yang dihasilkan 200-250 g/km.
Pengenaan PPnBm 40 persen apabila mobil dapat angka konsumsi BBM kurang dari 9,3 km/liter dan CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/km. Untuk mesin diesel, konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/liter.
Mesin dengan kapasitas 3.000 - 4.000 cc tertuang dalam pasal 8,9,10, dan 11. Pengenaan PPnBM mulai dari 40 hingga 70 persen, pun demikian dasar pengenaan berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam aturan PP Nomor 73 Tahun 2019 ini juga diatur sesuatu yang hal yang baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).
LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual. Asal memenuhi syarat konsumsi BBM paling rendah 20 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.
Kemudian LCGC lainnya, untuk mesin bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM paling rendah 21,8 km/liter dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Dalam beleid tersebut juga diatur mengenai mobil listrik, Kendaraan bermotor yang menggunakan Teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles masuk ke dalam kelompok kendaraaan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Dalam pasal 12 disebutkan tarif itu khusus buat mobil listrik yang semua penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya.
Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bagi mobil listrik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam salinan yang diterima detikcom, aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 dibuka dengan ketentuan umum seputar Barang Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, dan Harga Jual. Isinya terdiri dari 8 Bab dan 47 pasal.
Perubahan yang paling terlihat dasar pengenaan PPnBM tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, namun berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam pasal 4,5,6, dan 7 dijelaskan pengenaan PPnBM untuk mesin sampai dengan 3.000 cc dari 15 hingga 25 persen. Penjelasannya sebagai berikut;
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar minyak 15,5 kilometer per liter (km/liter) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer (g/km). Atau untuk mesin diesel dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen asalkan konsumsi bahan bakar minyak 17,5 km/liter atau tingkat CO2 kurang dari 150 g/km.
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen asalkan konsumsi BBM kurang dari 11,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Atau mesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter atau CO2 yang dihasilkan sampai dengan 200 g/km.
Pengenaan PPnBM 25 persen bila mobil mampu 11,5-15,5 per liter atau menghasilkan CO2 150-200 g/km. Atau mesin diesel 10,5-13 km/liter dan CO2 yang dihasilkan 200-250 g/km.
Pengenaan PPnBm 40 persen apabila mobil dapat angka konsumsi BBM kurang dari 9,3 km/liter dan CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/km. Untuk mesin diesel, konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/liter.
Mesin dengan kapasitas 3.000 - 4.000 cc tertuang dalam pasal 8,9,10, dan 11. Pengenaan PPnBM mulai dari 40 hingga 70 persen, pun demikian dasar pengenaan berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam aturan PP Nomor 73 Tahun 2019 ini juga diatur sesuatu yang hal yang baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).
LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual. Asal memenuhi syarat konsumsi BBM paling rendah 20 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.
Kemudian LCGC lainnya, untuk mesin bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM paling rendah 21,8 km/liter dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Dalam beleid tersebut juga diatur mengenai mobil listrik, Kendaraan bermotor yang menggunakan Teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles masuk ke dalam kelompok kendaraaan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Dalam pasal 12 disebutkan tarif itu khusus buat mobil listrik yang semua penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya.
Komentar
Posting Komentar